CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)
BADAN SAR NASIONAL
FORMASI TAHUN ANGGARAN 2009
Badan SAR Nasional memberi kesempatan bagi Warga Negara Indonesia pria dan wanita yang memiliki kualifikasi pendidikan S-2/ S-1, D-III, dan SMK/SMU untuk mengikuti Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan SAR Nasional Formasi Tahun Anggaran 2009.
I. PERSYARATAN UMUM
Warga Negara Indonesia.
Berijazah S-2/ S-1, dan D-III baik dari lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN), dan apabila berstatus diakui maupun terdaftar harus berijazah ujian negara / terakreditasi.
Berijazah SMK/SMU Negeri atau Swasta yang berstatus diakui.
Bagi yang berijazah S-2/ S-1, dan D-III diutamakan yang memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat / TOEFL dan dapat mengoperasikan Program Komputer Ms. Office.
Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta.
Tidak berkedudukan sebagai Calon / Pegawai Negeri / TNI / POLRI.
Berkelakuan Baik.
Sehat Jasmani dan Rohani.
Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
II. PERSYARATAN KHUSUS
Pada tanggal 1 Desember 2009 berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas tahun) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun, dan khusus untuk pelamar sebagai Rescuer diutamakan berusia 25 (dua puluh lima) tahun.
Bagi pelamar sebagai Rescuer, memiliki tinggi badan minimal 163 cm (untuk pelamar Laki-laki) atau 155 cm (untuk pelamar Perempuan), serta memiliki berat badan proporsional.
Bagi yang berijazah S-2/S-1 dan D-III, memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 2,75 (dua koma tujuh puluh lima), dan bagi SMK/SMU memiliki Nilai Ijasah sekurang-kurangnya rata-rata 6 (enam).
Catatan :
Panitia akan memberlakukan sistem ranking berdasarkan nilai IPK dan Nilai Ijazah tertinggi dan kompetensi lainnya sesuai dengan kebutuhan jabatan untuk menentukan jumlah peserta ujian apabila jumlah pelamar yang memenuhi persyaratan melebihi jumlah peserta ujian yang ditentukan.