CPNS POLRI
PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia.
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Desember 2009.
4. Usia sampai dengan 40 tahun bagi peserta yang memiliki masa pengabdian selama 5 tahun berturut-turut pada Instansi Pemerintah pada tanggal 17 April 2002, dengan melampirkan Skep yang mencantumkan nilai nominal/honoer yang diterima setiap bulannya yang disahkan oleh Pejabat Eselon II (Minimal berpangkat Kombes Pol).
5. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
6. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak hormat sebagai swasta.
7. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri.
8. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara R.I. atau Negara lain yang ditentukan Pemerintah.
9. Tidak menjadi pengurus dan atau anggota partai politik.
10. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan. / 11. Berkelakuan . . . .
11. Berkelakuan baik.
12. Sehat jasmani dan rohani.
13. Terdaftar sebagai pencari kerja di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) dengan melampirkan Kartu Tanda Pencari Kerja.
5
“
$
#
-6
‘(
9
(
%
(: (!
,- “.
/
# 01
:!
23”04145#01
*
,
5/
6
/
#
/)
(
-
!
##*
#
-
*#
0
(
-:
#(
*
;
*
$))$4
#*#
!
#3#
*
”#*.(“”
!
#
-*!
!
(
“*(
-
*”
7#*
-
”#-
”*8
0
‘
(
(#
-
*
!
(
##!
(#
4
#*
(
<
‘
(
-(
#
(“#
-
6
*
-(
(“#
-
6
;
‘
-
-
,*”.6
=
#
*(
6*!(
*
!
#(
&
‘
#
”
”*
)
#!
4
34
(*
#*
!
*