Seiring hadirnya Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), Politeknik Negeri Sriwijaya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) PPKS yang telah ditetapkan pada tanggal 31 Agustus 2022 melalui Surat Keputusan Direktur Nomor 7932/PL6.4.2/SK/2022 tentang Pengangkatan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Politeknik Negeri Sriwijaya periode 2022-2024.
Mendikbud Ristek Dikti Nadiem Makarim menerangkan tujuan satgas untuk melalukan investigasi kekerasan seksual di dalam kampus. Menurutnya, penting bagi perguruan tinggi melindungi mahasiswa, dosen, dan segenap sivitas akademika dari kekerasan seksual. “Kalau tidak ada sanksi, tidak mungkin jera dan kita tidak mungkin itu artinya perguruan tinggi tidak mementingkan untuk memprioritaskan keamanan mahasiswa dan dosen dalam kampus, jadi luar biasa pentingnya untuk melihat sanksi,” katanya.
Satgas PPKS Polsri sendiri terdiri dari 7 orang yang terdiri dari gabungan Tenaga Pendidik dan Mahasiswa Polsri yang akan bekerja sesuai dengan arahan dan ketentuan dari Kementerian Pendidikan Keudayaan Riset dan Teknologi.
Sehubungan dengan hal tersebut akan ada kegiatan sosialisasi pembelajaran modul PPK yang akan dilaksanakan secara daring melalui media zoom bagi seluruh mahasiswa Polsri. Kegiatan akan dibagi dua sesi tanpa menggangu waktu perkuliahan mahasiswa dengan jadwal sebagai berikut ;
- Untuk Mahasiswa kelas PAGI pukul 14.00 s.d Selesai melalui link >>>>> https://zoom.us/j/92909589626?pwd=S0FSUG50QWcxRmg0RjFCUEZUMFBzUT09
- Mahasiswa kelas SIANG & MALAM pukul 09.00 WIB s.d selesai melalui link >>>> https://zoom.us/j/92909589626?pwd=S0FSUG50QWcxRmg0RjFCUEZUMFBzUT09